IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI Edisi: June 2007
[Posting: 04-June-2007 17:25]
Oleh: Panji Kusmin (Reporter APFII)
Masih mengenai issue issue terkait sehubungan dengan Peraturan Menteri No.25./PERMEN/05/2007 tentang produksi iklan dalam negeri. APFII telah mengadakan sosialiasasi dan pembicaraan dengan para counterpart yang terlibat dalam industri film iklan, khususnya PPPI . Memang ada anggapan bahwa APFII sepenuhnya mendukung peraturan ini juga tidak salah. Kalau mengutip apa yang dikatakan sutradara ternama, Ipang Wahid dalam konperensi pers beberapa waktu lalu, bahwa APFII seperti anak kecil yang diberi uang halal, seyogyanya dibelanjakan saja. Sehingga tentunya secara logika kebijakan ini memang sejalan dengan fungsi organisasi seperti APFII untuk memberdayakan sumber daya dalam negeri. Untuk itu beberapa langkah sosialisasi telah dilakukan APFII, dan dalam beberapa kesempatan para eksponen APFII seperti Ipang Wahid, Iman Brotoseno, Nurmanjaya, Anna Oesmani, Lenny Lolang dll telah melakukan pertemuan informal tidak saja dengan PPPI, rumah produksi iklan, tetapi juga ke komisi I sampai Badan Pertimbangan Perfilman Nasional yang diketuai Deddy Mizwar. Kedepannya penjajagan dengan Asosiasi Televisi / Lembaga Penyiaran dan Departemen Tenaga Kerja.
Bagi APFII ada beberapa hal terutama bagaimana pelaksanaan peraturan Menteri itu, seperti siapa yang berhak memberi verifikasi terhadap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh pemasang iklan. Logikanya sebagai organisasi profesi, hanya APFII yang bisa membantu. Namun APFII juga tidak ingin menjadi lembaga stempel saja, tetap harus dipikirkan mekanisme yang tepat. Lalu bagi PPPI, kepada siapa surat Pernyataan ini ditujukan, apakah ke semua TV , lalu bagaimana implikasinya jika ada melanggar isi atau konten dari Surat pernyataan itu. Bagi APFII sendiri tidak sesederhana itu, karena memang masih dimungkinkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi asas legalitas dan dapat dibuktikan tenaga dalam negeri belum bisa melaksanakan. Lalu bagaimana pembuktian itu ? juga bagaimana mekanisme pendataan tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di sini, apakah ada pungutan atau biaya tertentu, sebagaimana lazimnya sebuah union atau organisasi profesi di luar negeri melakukan terhadap pekerja asing yang bekerja di negaranya.
Pintu komunikasi telah dibuka antara APFII dengan PPPI, sehingga kesalahpahaman serta miskomunikasi bisa dihilangkan, sehingga ada sinergi antara dua lembaga ini terutama mengenai pemahaman penerapan kebijakan Pemerintah ini. PPPI secara tegas sudah mendukung peraturan ini dengan beberapa catatan yang memang bisa menjadi cambuk dan tantangan bagi APFII yang sangat berkepentingan dengan pemberdayaan produksi iklan dalam negeri. Setelah pertemuan antara PPPI dengan Asosiasi Televisi Indonesia, dalam waktu dekat akan pertemuan akan digelar antara APFII dan Asosiasi Televisi. Sebagaimana yang dikatakan Irfan Ramli, Sekjend PPPI, bahwa kita masih ada waktu sampai akhir 2007 untuk membenahi implementasi peraturan Menteri ini di lapangan. Semoga menjadi lebih baik .