SURAT KEPUTUSAN KETUA APFII/No 1/II/2007, TENTANG TATA CARA PERILAKU DALAM PRODUKSI Edisi: March 2006
[Posting: 09-March-2007 08:10]
Oleh: Iman Brotoseno (Ketua Umum APFII)
Menimbang :
Kode etik Anggaran dasar Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia, pasal 7 bahwa setiap anggota organisasi wajib tunduk pada kebijakan organisasi.
BAB XI ,pasal 17 Anggaran Rumah Tangga, bahwa Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dalam bentuk peraturan petunjuk / pelaksana yang akan disahkan menjadi keputusan Asosiasi.
Asas kepatutan, profesionalisme dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan sebuah produksi syuting.
Memberi kesan bahwa profesi pekerja film iklan adalah sebuah jasa profesi yang dapat dibanggakan.
Mendorong sebuah sistem produksi yang bertanggung jawab, efisien dan efektif
Maka kami Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia menetapkan Surat Keputusan APFII/No 1/II/2007, sebagai berikut :
Selama pelaksanaan syuting para pekerja film wajib memakai sepatu serta berpakaian yang pantas dan sesuai etika.
Dilarang merokok, makan dan minum dalam radius pergerakan kamera.
Tidak memperkenankan petugas konsumsi berkeliling membawa makanan dan minuman di seluruh area syuting, kecuali karena suatu kepentingan, maka pengantaran makanan dan minuman bisa dilakukan menuju suatu titik tertentu yang tidak berdekatan dengan pergerakan kamera.
Makanan dan minuman hendaknya di letakan dalam suatu tempat atau area tersendiri yang mana para pekerja bisa datang sendiri menghampiri.
Pekerja departemen kamera dan penata kamera tidak diperkenankan mengambil makanan berminyak selama proses syuting berlangsung.
Pekerja lighting atau grip harus memakai sarung tangan dalam menjalankan tugasnya.
Telepon genggam harus dalam posisi silent atau getar, dan tidak diperbolehkan berbicara dengan telpon selama kegiatan syuting berlangsung. Jika hendak melakukan pembicaraan hendaknya menyingkir dari area syuting.
Masih mengenai issue issue terkait sehubungan dengan Peraturan Menteri No.25./PERMEN/05/2007 tentang produksi iklan dalam negeri. APFII telah mengadakan sosialiasasi dan pembicaraan dengan para counterpart yang terlibat dalam industri film iklan, khususnya PPPI . Memang ada anggapan bahwa APFII sepenuhnya mendukung peraturan ini juga tidak salah. Kalau mengutip apa yang dikatakan sutradara ternama, Ipang Wahid dalam konperensi pers beberapa waktu lalu, bahwa APFII seperti anak kecil yang diberi uang ...[detail]
galeri produksi
Edisi: October 2007
Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia
Jl. Cililin 2 No.6, Kebayoran Baru, Jakarta 12170, INDONESIA, Telp. 021-7395751,Fax. 021-72790887