Website APFII - Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia v2.0 [Release Date : 02-April-2007]
Member : Public | Login | Register
 
 
Home  
| Kontak  
 
Topik Utama
Berita
Kalender Acara
Tokoh Pilihan
Etalase
Artikel
Galeri
  Interview Tokoh    
  Jakarta, September 07, 2010  
Berkas
 
IRFAN RAMLI
(Sekjend PPPI & CEO Hakuhodo)
  Edisi: June 2007
[Posting: 15-Jun-2007, 01:37]
Sahat Sibaranai (Creative Director JC&K)
  Edisi: April 2007
[Posting: 15-Apr-2007, 22:25]
Rina Safrina (Gama Pratama)
  Edisi: January 2007
[Posting: 01-Jan-2007, 14:30]
Jito Kasilo, Praktisi Periklanan
  Edisi: August 2006
[Posting: 01-Aug-2006, 15:00]
Ndang Sutisna, Executive Director EURORSCG-Adwork
  Edisi: August 2006
[Posting: 01-Aug-2006, 12:00]
 
Page 1 to 5 of 9
[1] [2]
 
APFII | Interview Tokoh Detail  
   
Interview Dengan:
IRFAN RAMLI
(Sekjend PPPI & CEO Hakuhodo)

Edisi: June 2007
[Posting: 15-June-2007 01:37]

Oleh: Reporter APFII

1. BISA DICERITAKAN SEKILAS BAGAIMANA ANDA BISA MENEKUNI BISNIS ADVERTISING ? APA YANG MEMBUAT ANDA TERTARIK ?

Background pendidikan saya ekonomi & broadcasting. Common ground dua dunia ini bagi saya adalah dinamika pasar, berkaitan upaya produsen dan respon konsumennya. Dalam dunia pemasaran maupun broadcasting, titik temu konsumen sebagai audiens, menjadi tantangan saya. Dari sini ekspresi berkarya -sesuai bidang-bidang yang saya tekuni, saya temukan terpenuhi justru di dunia periklanan.
Dunia periklanan membuka mata saya dalam tawaran begitu banyak kesempatan untuk mempelajari hal dan pengetahuan baru. Saat berinteraksi dengan produsen (dalam hal ini klien saya- advertiser), saya sebagai insan periklanan dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menyusun strategi komunikasi dengan memantau berbagai perkembangan yang terjadi, tidak hanya yang berkaitan dengan produk/jasa yang kita iklankan, tapi juga seluruh aspek yang meliputinya. Pada saat yang sama, saya juga berinteraksi dengan konsumen (target dari klien saya). Dinamika pasar saya rangkum dalam bisnis advertising ini. Berbekal pengetahuan broadcasting, pengetahuan mengelola audiens membuat saya harus memiliki kemampuan ekstra dalam menyikapi dinamika pasar. Bagi saya, hal inilah yang menjadikan dunia advertising begitu menarik.

2. PERATURAN MENTERI KOMINFO NO 25/5./2007 TELAH MEMBUAT KONTROVERSI DAN POLEMIK,BAGAIMANA PPPI MENYIKAPINYA SERTA LANGKAH APA SAJA YANG DIAMBIL ? APAKAH PPPI MENDUKUNGNYA ?

Pihak PPPI menyambut baik pemberlakuan peraturan tersebut karena dasarnya sudah jelas yaitu UU Penyiaran thn 2002 . Substansi PERMEN 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 saat ini hanya mengatur soal produksi film iklan, jadi masih belum menyeluruh tentang industri periklanan. Secara pribadi saya melihat, kontroversi muncul dikarenakan banyaknya pasal di dalam peraturan ini yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, selain juga batasan serta pengawasannya yang belum sepenuhnya jelas. Sebagai Sekretaris Jendral PPPI, saya tekankan bahwa pengurus PPPI melihat peraturan ini sebagai peraturan yang bukan untuk industri periklanan, melainkan untuk industri perfilman iklan. Untuk itu PPPI dan berbagai Organisasi terkait sebagai pihak yang harus mematuhi aturan ini, masih membicarakan langkah selanjutnya yang harus diambil untuk mengakhiri kontroversi tersebut. Kita setuju bahwa Permen ini mampu berdampak positif terhadap industri periklanan.

3. APAKAH PERATURAN INI HARUS DIREVISI ? HAL HAL APA SAJA YANG MENJADI POINT PENTING UNTUK DIREVISI

Tidak ada satupun peraturan yang dapat memuaskan semua pihak, dan tentunya bagi PPPI masih ada beberapa hal perlu diperbaiki. Meskipun demikian hal paling penting adalah bagaimana pasal-pasal di dalamnya mudah dipahami dan tidak menimbulkan multi tafsir. Misalnya dengan menyusun suatu panduan pelaksanaan tertulis yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak terkait, agar nantinya tidak ada kekeliruan ataupun penyimpangan. Intinya tidak ada lagi yang tersirat tapi semua harus tersurat karena ini turunan dari UU.

4. HAMBATAN APA YANG DIRASAKAN TIMBUL DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INI ? KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN BISNIS SERTA HUBUNGAN BIRO IKLAN DENGAN PIHAK KLIEN

Hambatan terbesar ya itu tadi, masalah penafsiran yang berbeda. Sebagai contoh pasal 5 yang mengatur soal ”global brand”, Jasa atau produk apa saja yang dapat dikategorikan sebagai merek global, ini yang harus diperjelas. Karena takut melanggar aturan ataupun masih menunggu kejelasan dari pemerintah, akhirnya sejumlah produksi iklan terpaksa dirombak habis-habisan sehingga jadwal tertunda atau bahkan dibatalkan sama sekali. Hal ini tentunya tidak baik dari sisi bisnis.Contoh yang lain, saya beberapa hari ini mendapatkan keluhan dari anggota PPPI yang menyatakan betapa sulitnya mendapatkan sutradara Indonesia yg mereka inginkan karena harus menunggu padatnya jadwal. Dampaknya biro iklan belum bisa memprediksi atau merencanakan waktu kampanye dari iklan mereka sehingga dampak bisnis sangat terasa.

5. BAGAIMANA IMPLEMENTASI YANG IDEAL DARI PENERAPAN PERATURAN INI, KHUSUSNYA TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN.

Penyampaian surat pernyataan ini idealnya adalah sebelum dimulainya produksi iklan. Namun bila pihak pemerintah, dalam hal ini melalui lembaga penyiaran lambat dalam memberikan tanggapan mereka, agency bisa kehilangan sutradara yang dari jauh-jauh hari sudah di-book, mengingat padatnya jadwal si sutradara tentunya. Bila surat diajukan sesudah produksi selesai, kasihan pengiklan bila ternyata iklan yang sudah jadi dianggap melanggar aturan sehingga tidak boleh tayang.Yang paling ideal ada lembaga yg mengatur semua ini, baik dari segi kontrol maupun tempat berkonsultasi sehingga memudahkan semua pihak mejalankan peraturan ini. Saya bermimpi kita memiliki AdBoard atau Ad Council seperti di Philipina.

6. BAGAIMANA ANDA MELIHAT PEKERJA FILM DALAM NEGERI ? APAKAH MEREKA SUDAH MAMPU ATAU JUSTRU BELUM MAMPU UNTUK BERSAING DENGAN PEKERJA FILM LUAR NEGERI ?

Saya pikir insan perfilman iklan dalam negeri sudah lebih dari mampu. Tapi masalahnya bukan mampu atau tidak mampu, tapi lebih pada mencukupi atau tidak dari sisi ketersediaan sumber daya, Cukupkah industri perfilman iklan mengakomodir sekitar 4000 brand yang ada di Indonesia saat ini.Saya mengatakan industri karena kita bicara semua sumber daya yang terlibat dalam pre-production,production dan post production karena permen ini mengatur semua itu.

7. APA YANG BISA DILAKUKAN OLEH BIRO IKLAN UNTUK MEMBANTU TUMBUHNYA SUMBER DAYA DALAM NEGERI?

Kalau di sisi biro iklan walaupun menurut saya masih kurang sekali, PPPI aktif memfasilitasi transfer knowledge dengan mendatangkan praktisi iklan maupun praktisi komunikasi pemasaran dari luar negeri atau melakukan seminar maupun lokakarya membahas perkembangan dan trend terkini dalam periklanan.Saya juga berharap ini terjadi dalam industri perfilman iklan terutama jika dilakukan teman teman di APFII.

8. BANYAK TENAGA KREATIF DARI BIRO IKLAN UMUMNYA MENOLAK PERATURAN INI, BAGAIMANA PPPI MENYIKAPINYA ?

Tentunya ada kontoversi dalam menyikapi aturan ini, tapi setahu saya penolakan umumnya disebabkan multi tafsir tadi. Banyak anggota PPPI yang menghubungi saya atau Narga untuk mengklarifikasi penafsirannya terhadap peraturan ini. Terus terang ini sangat berat buat kami menjawabnya. Kami juga coba mengkonfirmasikan kepada teman-teman di Organisasi lain termasuk APFII tentang beberapa pasal, hasilnya berbeda-beda penafsirannya.

9. ADA PASAL DALAM PERATURAN MENTERI YANG ISINYA MASIH MEMBERIKAN PENGECUALIAN PADA IKLAN ASING UNTUK TAYANG,
BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Sebagai pribadi atau praktisi periklanan, menurut saya pemerintah harus tegas, kalau tidak boleh, tidak semuanya, jangan ada pengecualian yang sulit diartikan, karena berpotensi membuka celah untuk penyelewengan.Sedangkan sikap saya sebagai pengurus PPPI, pengecualian ini harus dijabarkan sejelas-jelasnya sehingga mempermudah dalam pelaksanaannya dan jauh dari penyelewengan.

10. TERAKHIR, APAKAH ANDA OPTIMIS ATAU PESIMIS DENGAN PELAKSANAAN PERATURAN INI?

Saya optimis akan keberhasilan peraturan ini dalam mengembangkan SDM lokal selama pasal-pasalnya jelas dan terdapat pedoman pelaksanaan yang jelas pula.Terus terang saya pesimis apabila peraturan ini dibiarkan apa adanya.Pikiran positifnya, saya melihat dengan waktu yang kita miliki rasanya kita masih bisa memperbaiki peraturan ini. Terima kasih salam hormat saya untuk seluruh pengurus dan anggota APFII.

   
   
Informasi Lain  
   
  artikel film
Dunia Iklan dan Pekerja Asing
Edisi: Nov 2007
[17-Nov-2007 09:08]

Oleh: Bimoyadi Soemarmo
(Audio Visual Director - Lowe)

Masalah pekerja asing (bukan hanya orang Malaysia) memang sudah beberapa waktu belakangan ini jadi big ...[detail]
  profile tokoh/perusahaan
Agyl Syahriar
Edisi: Dec 2006
[05-Dec-2006 15:00]

Oleh: Reporter APFII

Dunia Film iklan kini juga diramaikan dengan sutradara wajah ...[detail]
Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia
Jl. Cililin 2 No.6, Kebayoran Baru, Jakarta 12170, INDONESIA, Telp. 021-7395751,Fax. 021-72790887
 
Best viewed with Firefox 1.5 [download ] or IE 6 in 1024x768 screen resolution
Copyright © 2006-2007 Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia, All rights reserved
Version 2.0, Development by : Mediasolusindo